LATIHAN SOAL MATAKULIAH EKONOMI
SOAL DAN JAWABAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
DIBAWAH INI :
1. 1. hal yang terkandung dalam pengertian bank menurut uu pokok perbankan nomor 10 tahun 1998 Berikut definisi selengkapny?
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
a) Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
b) Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain:
a) Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
b) Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Simpan Pinjam adalah suatu kegiatan menaruh ditempat yang aman agar tidak rusak, hilang dan sebagainya. Sedangkan untuk produk atau hasil dari kegiatan simpan adalah pinjaman. Adapun definisi simpanan dalam pasal 1 Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan bahwa “simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Contohnya adalah koperasi.
3. Pengertian spread based dan fee based?
a) Spread Based merupakan cara bank dalam mendapatkan keutungan melalui kegiatan pokoknya yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana. Adapun komponen utama pendapatan bank adalah bunga simpanan dan bunga pinjaman/kredit.
b) Fee Based merupakan cara bank dalam mendapatkan keuntungan melalui kegiatan sampingan yakni transaksi yang dari jasa-jasa lainnya di luar kegiatan pokok. Komponen pendapatan pada fee based ini seperti biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya sewa, biaya iuran dan lain sebagainya.
Menurut saya bisa dikatakan yang lebih penting adalah spread based karena merupakan kegiatan pokok atau kegiatan inti bank sebagai lembaga keuangan. Meski begitu, Fee Based juga tak bisa disepelekan karena merupakan faktor pendukung penting Spread Based mengingat persaingan antara bank sangat ketat.
4. Perbedaan spread based dan profit sharing Spread based?
Spread Based (Bunga Bank) keuntungan dari bank konvensional. Sedangkan Profit Sharing (Bagi hasil) adalah keuntungan untuk bank syariah.
landasanya adalah dapat mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi.
5. jenis jenis bank menurut uu nomor 10 tahun 1998?
Menurut undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa di Indonesia ada dua jenis Bank yakni :
a) Bank Umum
b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Contoh Bank Umum di indonesia :
1) Bank Negara Indonesia ( BNI )
2) Bank Rakyat Indonesia ( BNI )
3) Bank Mandiri
4) Bank Mega
Contoh Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
1) BPR Prisma Dana
2) BPR Citra Dumoga
3) BPR Dana Raya
6. Perbedaan bank umum dan bpr?
a) Dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak.
b) Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito.
7. Kegiatan bank umum dan Bpr?
Bank umum : menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang, menerbitkan surat pengakuan utang, melakukan kegiatan dibidang valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian
Bpr : menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberi pinjaman kepada masyarakat berupa kredit, serta penempatan dana.
8. jenis jenis bank umum dibagi dalam dua jenis, jelaskan?
Yang dimaksud bank devisa dan bank non devisa adalah bank devisa merupakan bank yang dapat memberikan pelayanan perbankan terhadap transaksi valuta asing karena telah mendapat izin dari otoritas terkait.
Sedangkan bank non devisa adalah bank yang tidak dapat memberikan layanan atas transaksi valuta asing karena tidak mendapatkan izin.
9. Asal mula kegiatan perbankan ?
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang, Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).[butuh rujukan] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
10. Apa yang dimaksud dengan kesehatan bank dan bagaimana ciri ciri bank tidak sehat?
Bank yang sehat. Kesehatan Bank adalah kemampuan bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Ciri-ciri bank yang tidak sehat yaitu :
a) Memiliki banyak kredit macet, yaitu keadaan dimana debitur (peminjam dana) baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya.
b) Adanya kesulitan nasabah dalam melakukan penarikan dana
c) Suku Bunga Deposito yang terlalu tinggi
d) Mengalami kerugian terus menerus.
Solusi mengatasi bank yang sedang sakit.
Untuk mengatasi permasalahan bank-bank yang sakit atau bank yang butuh pengawasan khusus, harus mendapatkan tambahan modal. pertambahan modal ini merupakan cara yang harus ditempuh oleh bank. Bila pun nanti merger, maka harus diiringi dengan penambahan modal. Bank dalam pengawasan khusus ini adalah kondisi yang lebih buruk daripada bank dalam pengawasan intensif.
11. Uraikan secara lengkap pengertian merger, konsolidasi dan akuisi dan jelaskan perbedaanya?
a) Merger
Merger adalah penyatuan bisnis untuk mencapai kepemilikan bersama atau sering disebut penggabungan.
b) Konsolidasi
Konsolidasi adalah proses peleburan dua perusahaan atau lebih untuk menjadi satu perusahaan baru.
c) Akuisisi
Akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Hal itu bisa terjadi karena aset atau saham suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain.
Perbedaan pengertian istilah di atas bisa dikatakan bahwa merger adalah penggabungan, konsolidasi adalah peleburan, dan akuisisi adalah pengambilalihan.
Perbedaanya jika dengan contoh kasusnya.
Merger (Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan A)
Ilustrasi di atas menggambarkan proses merger oleh tiga perusahaan. Perusahaan A, B, danmenggabungkan diri menjadi satu perusahaan yaitu, perusahaan A.
Konsolidasi (Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan D)
Ilustrasi di atas menggambarkan proses konsolidasi antara perusahaan A, B, dan C. Ketiga
perusahaan tersebut sepakat melakukan konsolidasi sehingga terbentuk perusahaan baru
yaitu, perusahaan D.
Akuisisi (Perusahaan A + Perusahaan B → Perusahaan A + Perusahaan B) dan Perusahaan (A + Perusahaan C → Perusahaan A + Perusahaan C)
Ilustrasi di atas menggambarkan proses akuisisi oleh perusahaan A kepada perusahaan B dan
perusahaan C. Proses akuisisi tersebut menghasilkan perusahaan A, perusahaan B, dan
perusahaan C yang masing-masing operasinya tetap berjalan seperti biasa. Dengan kata lain,
proses akuisisi tidak menghasilkan perusahaan baru dengan badan hukum baru.
12. Tujuan bank melakukan merger, konsolidasi, akuisisi?
Tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi dengan harapan dapat menyelamatkan bank yang hampir mengalami kolaps akibat krisis sehingga dapat membangun kembali keadaan yang stabil.
Tujuan bank melakukan merger konsolidasi dan akuisisi tersebut merupakan langkah strategis yang telah di sepakati agar dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja sehingga bisa bekerja secara efisien serta mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
13. Persyaratan dalam pendirian bank?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
a) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
b) Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
1) Susunan organisasi dan kepengurusan
2) Permodalan
3) Kepemilikan
4) Keahlian di bidang Perbankan
5) Kelayakan rencana kerja
c) Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh BankIndonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank.
14. Jelaskan jenis jenis kantor bank yang ada di Indonesia dewasa ini serta fungsi masing masing?
Jenis jenis kantor bank yang ada di Indonesia dewasa ini serta fungsi masing masing yaitu :
a) Kantor Pusat
b) Kantor cabang penuh
c) Kantor cabang pembantu
d) Kantor kas.
Fungsinya masing masing :
a) Kantor pusat, yaitu tempat semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terhadap bank. fungsi dari kantor pusat ini bukan untuk melakukan kegiatan operasional seperti pada kantor cabang, akan tetapi hanya mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
b) Kantor cabang penuh merupakan kantor cabang yang secara lengkap dalam memberikan jasa layanan bank. dan kantor cabang penuh ini membawahi beberapa kantor cabang pembantu
c) Kantor cabang pembantu merupakan kantor cabang yang keberadaannya dibawah pengawasan kantor cabang penuh, dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Kator cabang pembantu ini bisa menjadi kantor cabang penuh apabila mendapat persetujuan dari kantor pusat.
d) Kantor kas merupakan bentuk kantor bank yang paling kecil, jasa layanan yang diberikan hanya meliputi teller/kasirnya saja. Kantor kas ini hanya melayani sebagian kecil dari kegiatan perbankan, jenis kantor kas ini dapat kita temui dimana-mana misalnya melalui bank keliling.
15. Sanksi yang dikenakan kepada bank jika melakukan pelanggaran rahasia bank?
a) Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,41 A,dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
b) Penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal denda Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),diancam terhadap anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
c) Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) diancam kepada anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
0 Response to "15 Contoh Latihan Soal dan Jawaban Mata kuliah Perbankan"
Posting Komentar