PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dosen
pengampu :
Rissa
Afni Martinouva, SH.., M.H
Di
susun oleh :
Armita Yonasari 19220008
Arya Rama Lingga 19220009
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MALAHAYATI
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala
limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Bisnis
Melalui Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” dengan hadirnya makalah
ini dapat memberikan informasi bagi para pembaca.
Sholawat dan
salam tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi agung Muhammad SAW, serta
keluarga, sahabat dan pengikutnya. Penyusun menyadari tanpa bantuan dari semua
pihak, penulisan makalah ini mungkin tidak dapat terlaksana. Oleh karena itu,
penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Ibu Risa
, S.H.I., M.H selaku dosen pengampu yang telah memberikan pengarahan dan
koreksi sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah
ditentukan.
2.
Teman-teman
semuanya yang telah memberikan motivasinya serta semua pihak yang telah
membantu terselesainya penyusun makalah ini.
Penyusun menyadari masih
banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini, karena
keterbatasan kemampuan yang penyusun miliki. Oleh karena itu, penyusun mohon
kritik dan sarannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semuanya.
Bandar lampung, 11 maret 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman judul..................................................................................................... i
Kata pengantar ................................................................................................... ii
Daftar isi............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A.
Latar
Belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulis......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A.
................................................................................................................ 3
B.
................................................................................................................ 3
C.
................................................................................................................ 4
BAB III PENUTUP........................................................................................... 9
A.
Kesimpulan
............................................................................................ 9
B.
Saran
...................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan
tema yang telah kami terima sebagai materi makalah yaitu Akidah Islamiyah, maka
rumusan masalah yang dikaji dalam makalah penulis yaitu :
1.
Apa
yang dimaksud dengan sengketa bisnis ?
2.
Apa
yang dimaksud dengan arbitrase ?
3.
Apa
yang dimaksud dengan negosiasi?
4.
Dan
lain-lain.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pengertian sengketa bisnis.
2.
Untuk
mengetahui pengertian arbitrase.
3.
Untuk
mengetahui pengertian negosiasi.
4.
Dan
lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sengketa Bisnis
Pengertian Sengketa bisnis (commercial
disputes) menurut Maxwell J. Fulton: commercial disputes is one which arises
during the course of the exchange or transaction process is central to market
economy" (suatu sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama
berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar)
B. penyelesaian Sengketa Bisnis melalui
Arbitrase Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis.
1. Dari Sudut Pembuat Keputusan
Berikut ini ada beberapa cara penyelesaian keputusan.
a. Adjudikatif
Mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan
keputusan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
b. Konsensual/Kompromi
Cara penyelesaian sengketa secaya kooperatif/kompromi untuk mencapai
penyelesaian yang bersifat win-win solution.
c. Quasi Adjudikatif
Merupakan kombinasi antara unsur-konsensual dan adjudikatif.
2. Dari Sudut Prosesnya
Berikut ini ada beberapa proses yang harus di lakukan.
a. Litigasi (ordinaty court/court settlement)
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan
menggunakan Jendekatan hukum (law approach)
b. Non Litigasi (extra ordinary court/out of
court settlement)
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak
menggunakan pendekatan hukum formal.
C. Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis di
Indonesia
1. Pengadilan Umum
2. Pengadilan Niaga
3. Arbitrase
D. Pengadilan Umum
Merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan
kehakiman diindonesia. Berdasarkan Ps 50 UU No.2 tahun 1986 tentang peradilan
umum menentukan bahwa pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa,
mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pidana ditingkat pertama
Karakteristik pengadilan umum (litigasi)
1. Prosesnya sangat formal
2. Isi keputusan win-lose solution
3. Proses persidangan bersifat terbuka
E. pengadilan Niaga
adalah pengadilan khusus yang berada
ditingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompctenst untuk memeriksa dan
memutusk Permohonan Pernyataan Pallit dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), setta sengketa Hak Kekayaan Intelektual (liak Cipta, Merek, dan Paten).
Karakteristik
Pengadilan Niaga:.
1. Prosesnya sangat formal
2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang
ditunjuk olch negara (majelis hakim)
3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan
keputusan
4. Waktu singkat
F. Arbitrase
Arbitrase berasa l dari kata arbiter yang
artinya wasit, sehinga menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999. Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
G.
Hal-hal prinsip di
dalam arbitrasi
Berdasarkan penjelasan diatas ,beberapan
hal prinsip yang harus diperhatian adalah:
1. Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan
diluar peradilan
2. Keinginan untuk menyelesaikan sengketa
diluar peradilan harus di dasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh
pihak yang bersengketa
3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrame hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang
menurut hukum dan mengenai hak yang menurut hukum danperaturan perundang-
undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan
H. Arbitrase dan Alternatif Penyelesalan
Sengketa.
Dasar hukum Arbitrase
Untuk menyelesaikan sengketa di dalam urusan bisnis,
tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi di lembaga peradilan tetapi dapat
juga dilakukan dengan cara Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa sebagaimana
diatur di dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Altematif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus
1999.
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang NO 3 ndar 1999, penyelesaian
sengketa bisnis melalui arbitrase bersandar kepada Hukum Acara Perdata (RV), namun hal itu
tentu saja tidak sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini.
I. Jenis Arbitrase
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
yaitu arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu.
2. Arbitrase institutional, yaitu merupakan
lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen.
J. Lembaga Arbitrase institutional yang ada
di Indonesia adalah:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
yaint arbitrase yang dibentuk secara
khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu. Dengan demikian arbitrase ini bersifat insidental.
Kedudukan dan keberadaannya hanya untuk
melayani dan memutus kasus perselisihan
tertentu. Apabila sengketa telah diputus maka keberadaan dan fungsi arbitrase
ad hoc akan lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional, yaitu merupakan
lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen. Oleh karena itu disebut
juga permanent arbital body, merupakan badan arbitrase yang sengaja didirikan.
Pembentukannya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul bagi mereka
yang menghendaki penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
K. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi berasal dari kata latin
negotium yang berarti kegiatan atau usaha yang berujuk pada kegiatan tawar
menawar atau berunding dengan sudut pandang untuk mencapai kesepakatan.
Negosiasi yang baik dan efektif adalah
negosiasi yang berdasarkan oleh data ril yang akurat dan factual, sehingga
setiap argument dan kehendaknya tidak terlepas dari fakta yang ada.
L. Mediasi (Mediaton)
Proses penyelesaian sengketa secara
pribadi diluar pengadilan , informasi dimana seorang pihak ketiga yang netral
yaitu mediator membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
Mediator tidak punya wewenang untuk menetapkan keputusan bagi para pihak.
M. Konsiliasi
Salah satu lembaga alternative
penyelesaian sengketa. Konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak
dalam suatu konflik dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator)
mengidentifikasi masalah, menciptakan pilihan pilihan, dan mempertimbangkan
pilihan penyelesaian
Konsiliasi akan berhasil apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Para pihak mempunyai kekuatan tawar
menawar yang kuat
2. Terdapat urgensi atau batas waktu untuk
menyelesaikan
3. Para pihak menaruh perhatian terhadap
hubungan dimasa depan
N. Penilaian Ahli (Expert Appraisal)
Penilaian
ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objectif, independen
dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang di persengketakan, oleh
seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, Merupakan salah
satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang disebutkan didalam
Pasal 1angka 10 UU No.30 tahun 1999 tentang arbitrase.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Demikian
makalah ini kami buat. Semoga apa yang kami diskusikan dapat menambah rasa
syukur kita kepada Allah dan menambah pengetahuan kami. Adapun dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan yang masih perlu kami sempurnakan. Untuk
itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan
kami ucapan terima kasih.
Daftar pustaka
0 Response to "MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BESERTA CONTOHNYA"
Posting Komentar