MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BESERTA CONTOHNYA

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

 

Dosen pengampu :

Rissa Afni Martinouva, SH.., M.H

 

Di susun oleh :

Armita Yonasari       19220008

Arya Rama Lingga 19220009         

  

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS MALAHAYATI

2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan informasi bagi para pembaca.

             Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi agung Muhammad SAW, serta keluarga, sahabat dan pengikutnya. Penyusun menyadari tanpa bantuan dari semua pihak, penulisan makalah ini mungkin tidak dapat terlaksana. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih kepada :

1.      Ibu Risa , S.H.I., M.H selaku dosen pengampu yang telah memberikan pengarahan dan koreksi sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

2.      Teman-teman semuanya yang telah memberikan motivasinya serta semua pihak yang telah membantu terselesainya penyusun makalah ini.

     Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini, karena keterbatasan kemampuan yang penyusun miliki. Oleh karena itu, penyusun mohon kritik dan sarannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semuanya.

                                                                                               

Bandar lampung, 11 maret 2020

 

Penyusun

  

DAFTAR ISI

Halaman judul..................................................................................................... i

Kata pengantar ................................................................................................... ii

Daftar isi............................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1

A.    Latar Belakang........................................................................................ 1

B.     Rumusan Masalah................................................................................... 2

C.     Tujuan Penulis......................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3

A.    ................................................................................................................ 3

B.     ................................................................................................................ 3

C.     ................................................................................................................ 4

BAB III PENUTUP........................................................................................... 9

A.    Kesimpulan ............................................................................................ 9

B.     Saran ...................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 10

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang


 

 

B.     Rumusan Masalah

Sesuai dengan tema yang telah kami terima sebagai materi makalah yaitu Akidah Islamiyah, maka rumusan masalah yang dikaji dalam makalah penulis yaitu :

1.      Apa yang dimaksud dengan sengketa bisnis ?

2.      Apa yang dimaksud dengan arbitrase ?

3.      Apa yang dimaksud dengan negosiasi?

4.      Dan lain-lain.

 

C.     Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui pengertian sengketa bisnis.

2.      Untuk mengetahui pengertian arbitrase.

3.      Untuk mengetahui pengertian negosiasi.

4.      Dan lain-lain.

  

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sengketa Bisnis

Pengertian Sengketa bisnis (commercial disputes) menurut Maxwell J. Fulton: commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy" (suatu sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar)

 

B.     penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis.

 

1.      Dari Sudut Pembuat Keputusan

Berikut ini ada beberapa cara penyelesaian keputusan.

 

a.       Adjudikatif

Mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.

 

b.      Konsensual/Kompromi

Cara penyelesaian sengketa secaya kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.

 

c.       Quasi Adjudikatif

Merupakan kombinasi antara unsur-konsensual dan adjudikatif.

2.      Dari Sudut Prosesnya

Berikut ini ada beberapa proses yang harus di lakukan.

a.       Litigasi (ordinaty court/court settlement)

Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan Jendekatan hukum (law approach)

 

b.      Non Litigasi (extra ordinary court/out of court settlement)

Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.

 

C.     Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

1.      Pengadilan Umum

2.      Pengadilan Niaga

3.      Arbitrase

 

D.    Pengadilan Umum

Merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman diindonesia. Berdasarkan Ps 50 UU No.2 tahun 1986 tentang peradilan umum menentukan bahwa pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pidana ditingkat pertama

 

Karakteristik pengadilan umum (litigasi)

1.      Prosesnya sangat formal

2.      Isi keputusan win-lose solution

3.      Proses persidangan bersifat terbuka

 

E.     pengadilan Niaga

adalah pengadilan khusus yang berada ditingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompctenst untuk memeriksa dan memutusk Permohonan Pernyataan Pallit dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setta sengketa Hak Kekayaan Intelektual (liak Cipta, Merek, dan Paten).

            Karakteristik Pengadilan Niaga:.

1.      Prosesnya sangat formal

2.      Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk olch negara (majelis hakim)

3.      Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan

4.      Waktu singkat

 

F.    Arbitrase

Arbitrase berasa l dari kata arbiter yang artinya wasit, sehinga menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang  dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

 

G.    Hal-hal prinsip di dalam arbitrasi

Berdasarkan penjelasan diatas ,beberapan hal prinsip yang harus diperhatian adalah:

1.      Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan diluar peradilan

2.      Keinginan untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan harus di dasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa

3.      Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrame hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan mengenai hak yang menurut hukum danperaturan perundang- undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan 

 

H.    Arbitrase dan Alternatif Penyelesalan Sengketa.

 

Dasar hukum Arbitrase

Untuk menyelesaikan sengketa di dalam urusan bisnis, tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi di lembaga peradilan tetapi dapat juga dilakukan dengan cara Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 1999.

 

Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang NO 3 ndar 1999, penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase bersandar  kepada Hukum Acara Perdata (RV), namun hal itu tentu saja tidak sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini.

 

I.       Jenis Arbitrase

1.      Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer yaitu arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu.

2.      Arbitrase institutional, yaitu merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen.

 

J.       Lembaga Arbitrase institutional yang ada di Indonesia adalah:

1.      Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer yaint arbitrase  yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan  atau memutus perselisihan tertentu. Dengan demikian arbitrase ini bersifat insidental. Kedudukan dan  keberadaannya hanya untuk melayani dan memutus  kasus perselisihan tertentu. Apabila sengketa telah diputus maka keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc akan lenyap dan berakhir dengan sendirinya.

 

2.      Arbitrase institusional, yaitu merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen. Oleh karena itu disebut juga permanent arbital body, merupakan badan arbitrase yang sengaja didirikan. Pembentukannya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

 

K.    Negosiasi (Negotiation)

Negosiasi berasal dari kata latin negotium yang berarti kegiatan atau usaha yang berujuk pada kegiatan tawar menawar atau berunding dengan sudut pandang untuk mencapai kesepakatan.

 

Negosiasi yang baik dan efektif adalah negosiasi yang berdasarkan oleh data ril yang akurat dan factual, sehingga setiap argument dan kehendaknya tidak terlepas dari fakta yang ada.

 

L.     Mediasi (Mediaton)

Proses penyelesaian sengketa secara pribadi diluar pengadilan , informasi dimana seorang pihak ketiga yang netral yaitu mediator membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak punya wewenang untuk menetapkan keputusan bagi para pihak.

 

M.   Konsiliasi

Salah satu lembaga alternative penyelesaian sengketa. Konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator) mengidentifikasi masalah, menciptakan pilihan pilihan, dan mempertimbangkan pilihan penyelesaian

 

Konsiliasi akan berhasil apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.      Para pihak mempunyai kekuatan tawar menawar yang kuat

2.      Terdapat urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan

3.      Para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan dimasa depan

N.    Penilaian Ahli (Expert Appraisal)

Penilaian ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objectif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang di persengketakan, oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, Merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang disebutkan didalam Pasal 1angka 10 UU No.30 tahun 1999 tentang arbitrase.

 

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran

Demikian makalah ini kami buat. Semoga apa yang kami diskusikan dapat menambah rasa syukur kita kepada Allah dan menambah pengetahuan kami. Adapun dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan yang masih perlu kami sempurnakan. Untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan kami ucapan terima kasih.

  

Daftar pustaka


  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BESERTA CONTOHNYA"

Posting Komentar